Dalam Islam, seks bukanlah ciptaan
setan. Seks juga buka sesuatu yang kotor, jahat, atau pun yang harus dihindari,
apapun bentuknya. Seks adalah karunia dan rahmat dari Tuhan dan merupakan
gambaran dan kenikmatan surgawi yang akan tiba. Sek adalah aspek yang sangat
penting dari perilaku manusia. Semua manusia memiliki tiga aspek sisi
kepribadian, yaitu agama, intelektual dan fisik, serta memiliki gairah untuk
memuaskan ketiganya. Islam menganjurkan bahwa ketiga aspek tersebut harus
dipenuhi dengan cara yang suci dan sehat, tanpa berlebihan, tanpa tekanan, dan
tanpa penderitaan, sesuai dengan perintah Kitab Suci.[3]
Perlunya
pendidikan seks secara Islami dimaksudkan agar anak remaja dapat mengerti
tentang seks yang benar dan sesuai dengan landasan atau dasar agama. Tanpa ada
landasan agama yang kuat, generasi anak bangsa ini akan hancur terjerembab ke
dalam kehinaan. Padahal Islam sangat memperhatikan penyaluran hasrat seksual
sesuai aturan dan etika yang benar. Karena itu, Islam melalui syari'atnya
mengajarkan pernikahan sebagai pintu yang menyucikan hubungan seksual. Islam
juga mengingatkan para remaja agar menjauhi khalwat (berduaan dengan wanita
atau laki-laki bukan muhrimnya).[4]
Allah
menata gerakan dan kecendrungan-kecendrungan jiwa manusia dalam fase-fase
pertumbuhan emosional, social, bahasa, moral, dan gerak. Begitu juga Allah
menentukan langkah-langkah detail untuk mengendalikan kecendrungan seksual pada
setiap individu. Mengingat betapa penting kecendrungan naluriah yang satu ini
dalam perilaku kemanusiaan yang terefleksikan darinya kami melihat pembuat
syariat menetapkan aturan yang begitu ketat. Barangkali hal ini kembali kepada
kaitan kegiatan seksual dengan kehormatan diri dan kehidupan suci dalam susunan
tubuh manusia.
Tidak
disangsikan lagi bahwa islam tidak sekedar menganjurkan perbaikan prilaku
seksual pada dunia anak-anak, melainkan juga dalam kehidupan orang dewasa.
Sebab jika seorang pendidik muslim berhasil dalam menata kegiatan seksual pada
orang dewasa (orang tua), hal itu akan berpengaruh terhadap pendidikan seksual
pada anak, di mana orang tua khususnya mengajarkan pada anak sikap-sikap
seksual yang aman atau sehat.[5]
Dalam
hal ini islam mendeskripsikan bahwa pendidikan seks bagi anak yang mendasar
adalah perbaikan-perbaikan sikap bagi orang tua dalam melakukan hubungan seks,
dengan kata lain islam menganjurkan bagi orang tua untuk selalu memperhatikan
sekitarnya ketika hendak melakukan hubungan badan. Hal ini dapat dilihat dari
hadits nabi yang artinya “ Demi Tuhan yang diriku ada dalam genggaman-Nya, jika
seorang suami menggauli istrinya, sementara di rumah itu ada seorang anak kecil
yang terbangun sehingga melihat mereka, serta mendengar ucapan dan hembusan
nafas mereka, ia tidak akan mendapatkan keuntungan, jika anak itu baik
laki-laki maupun perempuan melainkan menjadi pezina.”
Dalam
Islam, pendidikan seks dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut ini
sebagaimana yang disampaikan oleh Nur Alim dalam “Pendidikan Seks Bagi Remaja
Dalam Islam” berikut ini:
1. Selalu menegakkan tata aturan baik aturan agama
maupun aturan dalam keluarga yang mengarah kepada batas menutup aurat.
Remaja
yang memiliki iman yang kuat, memahami ajaran Islam secara sempurna akan
memiliki budi pekerti yang baik dan memiliki kemampuan untuk menghindari
hal-hal yang dilarang oleh Allah. Mereka selalu menjauhi jalan menuju
kesesatan, karena secara sadar takut akan siksa yang disebabkan perbuatan
menyimpang tersebut. Demikian juga aturan dalam keluarga, bahwa orang tua
selalu mengajarkan agar berpakaian yang rapi dan sopan sehingga tidak
mengundang fitnah. Berpakaian yang rapi dan sopan, dalam ajaran Islam telah
dijelaskan yaitu agar wanita-wanita menutup auratnya dengan menggunakan jilbab.
Dengan memakai jilbab akan menghindarkan diri dari fitnah dan dapat menjaga
diri dari hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina.
2. Anak selalu diberi bimbingan
tentang seks dan fungsinya, serta cara menanggulangi diri dari penyimpangan
seks yang dianggap tabu dan melanggar syariat Islam.
Pendidikan
seks bagi remaja, diberikan jika mereka benar-benar siap dan ingin mengetahui
tentang seks dan problematikanya. Oleh karena itu selain diberikan tentang
pendidikan seks dan fungsi reproduksi, juga diberikan upaya penanggulangan
secara Islam, yaitu menghindarkan diri dari segala sesuatu yang mengundang
fitnah dan kesesatan.
3. Selalu dibiasakan menjaga diri
dalam keluarga, sehingga mereka mampu memiliki iman yang kuat dan budi pekerti
yang luhur.
Dalam
hal ini peran orang tua dituntut agar menjadi teladan yang baik bagi anggota
keluarganya, khususnya bagi anak-anaknya yang sedang menginjak remaja. Mereka
harus selalu diberi bimbingan tentang perilaku yang baik dan menghindarkan diri
dari perilaku yang tidak sopan dan mengarah kepada pergaulan bebas, karena hal
itu sangat dilarang oleh Islam.
4. Memberi pengetahuan dan bimbingan
tentang perkembangan biologisnya khususnya menyangkut seks dan auratnya yang
sedang dialami anak-anak mereka, sehingga anak-anak tersebut tidak akan
mengalami salah pergaulan yang mengarah kepada pelanggaran seksualitas.
Dengan
pengetahuan seperti ini, mereka akan semakin siap dan mampu menjaga diri serta
memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan
yang cerah, khususnya persiapan untuk berumah tangga.
5. Selalu menanamkan pemahaman bahwa
dibolehkannya melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya jika telah
melaksanakan akad nikah atau perkawinan, karena hal ini memiliki tujuan yang
utama yaitu membentuk keluarga bahagia san sejahtera.
Dalam
hal ini remaja dibekali tentang larangan hubungan seks sebelum nikah, dan
dibekali pula kewajiban-kewajiban seorang wanita jika telah memiliki suami atau
telah sah menjadi suami istri.
6. Memberi penjelasan kepada anak
usia remaja bahwa pemenuhan hasrat seks tidak sekedar mendapatkan kesenangan
saja, tetapi agar ditanamkan pula bahwa seks merupakan kodrat Tuhan yang harus
kita lakukan dengan mengikuti aturan yang telah ditentukan agar tetap berada
dalam jalan kebenaran.
Hal
ini juga sangat relevan jika mereka dibekali pula tentang hidup berumah tangga
yang baik dan cara-cara membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia dan terhidar
dari segala fitnah yang menyengsarakan.
Selain
itu orang tua juga dituntut untuk memberikan pengetahuan-pengatahuan tentang
seks yang sesuai dengan syariat. Serta mengajarkan hukum-hukum islam, dengan
mengaitkan perbuatan-perbuatan seks yang terlarang (haram) untuk dilakukan dan
yang diperbolehkan (halal). Dan yang lebih penting lagi adalah menanamkan jiwa
spiritual mereka kepada Allah Azza wazalla.
Orang tua adalah pihak yang paling bertanggung jawab
terhadap anak dalam masalah pendidikan, termasuk pendidikan seks. Pokok-Pokok
Pendidikan Seks Perspektif Islam Di antara pokok-pokok pendidikan seks yang
bersifat praktis, yang perlu diterapkan dan diajarkan kepada anak sebagaimana
yang dipaparkan oleh niken pratiwi dalam “Pendidikan seks Untuk Anak Dalam
Islam” (2011) adalah:
1. Menanamkan rasa malu pada anak.
Rasa malu harus ditanamkan kepada anak sejak awal
lagi. Jangan biasakan anak-anak, walau masih kecil, bertelanjang di depan orang
lain; misalnya ketika keluar kamar mandi, salin pakaian, dan sebagainya.
Membiasakan anak perempuan sejak kecil berbusana Muslimah menutup aurat juga
penting untuk menanamkan rasa malu sekaligus mengajari anak tentang auratnya.
2. Menanamkan jiwa kelelakian pada
anak lelaki dan jiwa keperempuan pada anak perempuan.
Secara fisik maupun psikologis,
lelaki dan perempuan mempunyai perbedaan yang diciptakan oleh Allah. Adanya
perbedaan ini bukan untuk saling merendahkan, namun semata-mata karena fungsi
yang berbeda yang kelak akan dimainkannya. Islam menghendaki agar lelaki
memiliki keperibadian maskulin, dan perempuan memiliki keperibadian feminin.
Islam tidak menghendaki wanita menyerupai lelaki, begitu juga sebaliknya. Untuk
itu, harus dibiasakan dari kecil anak-anak berpakaian sesuai dengan jantinanya.
Mereka juga harus dilayan sesuai dengan jantinanya.
Ibnu Abbas ra. berkata:
Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang
berlagak meniru laki-laki. (HR al-Bukhari).
3. Memisahkan tempat tidur mereka.
Usia antara 7-10 tahun merupakan usia saat anak
mengalami perkembangan yang pesat. Anak mulai melakukan eksplorasi ke dunia
luar. Anak tidak hanya berfikir tentang dirinya, tetapi juga mengenai sesuatu
yang ada di luar dirinya. Pemisahan tempat tidur merupakan cara untuk
menanamkan kesadaran pada anak tentang dirinya sebagai entiti yang berlainan
dan disamping melatihnya berdikari. Pemisahan tempat tidur juga dilakukan
terhadap anak dengan kakak atau adik perempuannya, supaya dia menyadari tentang
perbedaan dirinya
4. Mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin dalam 3 waktu).
Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan
anak-anak untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta izin
terlebih dulu adalah: sebelum solat subuh, tengah hari, dan setelah solat isya.
Aturan ini ditetapkan mengingat di antara ketiga waktu tersebut merupakan waktu
aurat, yakni waktu ketika badan atau aurat orang dewasa banyak terbuka (Lihat:
QS al-Ahzab [33]: 13). Jika pendidikan semacam ini ditanamkan pada anak maka ia
akan menjadi
Anak yang memiliki rasa sopan-santun dan etika yang
luhur. 5. Mendidik menjaga kebersihan alat kelamin. Mengajari anak untuk
menjaga kebersihan alat kelamin selain agar bersih dan sehat sekaligus juga
mengajari anak tentang najis. Anak juga harus dibiasakan untuk buang air pada
tempatnya. Dengan cara ini akan terbentuk pada diri anak sikap hati-hati,
mandiri, mencintai kebersihan, mampu menguasai diri, disiplin, dan sikap moral
yang memperhatikan tentang etika sopan santun dalam melakukan hajat.
5. Mengenalkan mahramnya.
Tidak semua perempuan berhak dinikahi oleh seorang
laki-laki. Siapa saja perempuan yang diharamkan dan yang dihalalkan telah
ditentukan oleh syariat Islam. Ketentuan ini harus diberikan pada anak agar
ditaati. Didik anak agar menjaga pergaulan sehariannya dengan selain wanita
yang bukan mahramnya. Inilah salah satu bahagian terpenting dikenalkannya
kedudukan orang-orang yang haram dinikahi dalam pendidikan seks anak. Dengan
demikian dapat diketahui dengan tegas bahwa Islam mengharamkan sumbang mahram.
Allah Swt telah menjelaskan tentang siapa mahram dalam surat an-Nisa (4) ayat
22-23.
6. Mendidik anak agar selalu menjaga pandangan
mata.
Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk
tertarik dengan lawan jenisnya. Namun, jika fitrah tersebut dibiarkan bebas
lepas tanpa kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri.
Begitu pula dengan mata yang dibiarkan melihat gambar-gambar atau filem yang
mengandung unsur pornografi. Karena itu, jauhkan anak-anak dari gambar, filem,
atau bacaan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
7. Mendidik anak agar tidak
melakukan ikhtilât.
Ikhtilât adalah bercampur-baurnya laki-laki dan
perempuan bukan mahram tanpa adanya keperluan yang dibolehkan oleh syariat
Islam. Perbuatan semacam ini pada masa sekarang sudah dianggap biasa. Mereka
bebas berpandangan, saling berdekatan dan bersentuhan; seolah tidak ada lagi
batas yang ditentukan syariah yang mengatur interaksi di antara mereka.
Ikhtilât dilarang karena interaksi semacam ini boleh menjadi penyebab kepada
perbuatan zina yang diharamkan Islam. Kerana itu, jangan biasakan anak diajak
ke tempat-tempat yang di dalamnya terjadi percampuran laki-laki dan perempuan
secara bebas.
8. Mendidik anak agar tidak melakukan khalwat.
Dinamakan khalwat jika seorang laki-laki dan wanita
bukan mahram-nya berada di suatu tempat, hanya berdua saja. Biasanya mereka
memilih tempat yang tersembunyi, yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Sebagaimana ikhtilât, khalwat pun merupakan perantara bagi terjadinya perbuatan zina.
Anak-anak sejak kecil harus diajari untuk menghindari perbuatan semacam ini.
jika bermain, bermainlah dengan sesama jenis. Jika dengan yang berlainan jenis,
harus diingatkan untuk tidak berkhalwat.
9. Mendidik etika berhias.
Berhias, jika tidak diatur secara islami, akan
menjerumuskan seseorang pada perbuatan dosa. Berhias bererti memperindah atau
mempercantik diri agar berpenampilan menawan. Tujuan pendidikan seks dalam
kaitannya dengan etika berhias adalah agar berhias tidak untuk perbuatan
maksiat.
10. Ihtilâm dan haid.
Ihtilâm
adalah tanda anak laki-laki sudah mulai memasuki usia baligh. Adapun haid
dialami oleh anak perempuan. Mengenalkan anak tentang ihtilâm dan haid tidak
hanya sekadar untuk dapat memahami anak dari pendekatan fisiologis dan
psikologis semata. Jika terjadi ihtilâm dan haid, Islam telah mengatur beberapa
ketentuan yang berkaitan dengan masalah tersebut, antara lain kewajiban untuk
melakukan mandi. Yang paling penting, harus ditekankan bahwa kini mereka telah
menjadi Muslim dan Muslimah dewasa yang wajib terikat pada semua ketentuan
syariah. Ertinya, mereka harus diarahkan menjadi manusia yang bertanggung jawab
atas hidupnya sebagai hamba Allah yang taat. Itulah beberapa hal yang harus
diajarkan kepada anak berkaitan dengan pendidikan seks. Wallâhu a’lam bi
ashshawâb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar